Operasi Pasar - Cadangan Beras - Pemerintah - Stabilisasi Harga
2017
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017, BN.2017 No. 681, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga.
- Dasar hukum Permentan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2013; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 13 Tahun 2016; Perpres Nomor 7 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2015; Perpres Nomor 48 Tahun 2016; Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/8/2015; Permentan Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015.
- Dasar hukum Permentan ini adalah tata cara operasi pasar untuk Operasi Pasar dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2017.
|