Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017

Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum Permentan ini adalah tata cara operasi pasar untuk Operasi Pasar dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
12/PERMENTAN/PP.320/5/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BN.2017 No. 681, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan