Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,KEDUDUKAN Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.SUSUNAN ORGANISASI ,TUGAS DAN FUNGSI , KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat