Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2005

Penggunaan Frekuensi 2400-2483.5 MHZ

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Frekuensi 2400-2483.5 MHZ
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Ketentuan Mengenai Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ Yang Bertentangan Dengan Peraturan ini Menteri Dinyatakan Tidak Berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan