Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019

Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah in mengatur tentang tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib administrasi kependudukan, tertib pariwisata, tertib minuman beralkohol, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, pelacuran, tertib pedagang kaki lima, tertib peran serta masyarakat, tertib parkir, tertib pembantuan, pengawasan dan penegakan hukum, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No. 7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan