STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 825
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab khusunya dalam hal pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Dana Bantuan Operasional Sekolah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 327 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja di Daerah
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. PP No. 54 Tahun 2010
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda Kab. Kaur No. 5 Tahun 2015
13. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
- Maksud pelaksanaan SOP adalah sebagai pedoman dalam melaksanankan proses penerbitan SP2B
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
- 17
|