Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2020

Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Minum Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Perbup ini adalah memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum oleh UPTD PAM Kaur kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Minum Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2020
Tanggal Berlaku
04 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 820
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan