PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN RSUD KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 811
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah kaur
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Mekanisme Pemanfaatan, Rumah Sakit/Balai Non BLU/Non BLUD Dana hasil pembayaran klaim, bagi Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD, pengelolaan dan pemanfaatannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 32 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 29 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 40 Tahun 2004
10. UU No. 36 Tahun 2009
11. UU No. 44 Tahun 2009
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permenkes No. 903/MENKES/PER/V/2011
16. Permenkes No 40 Tahun 2012
17. Permenkes No. 28 Tahun 2014
18. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
19. Perbup Kaur No. 86 Tahun 2019
- Pengelolaan dana pemanfaatan dana jasa pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan status fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2014
- 7
|