Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 810
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan