PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 810
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 aya (4) dan Pasal 162 ayat (11) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2020
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2993
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No.5 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 109 Tahun 2000
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Permendagri No. 33 Tahun 2019
15. Permenkeu No. 78/PMK.02/2019
16. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
- Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- 14
|