Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 50 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) buah bab, yakni BAB VIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A 3. Mengubah Lampiran I 4. Mengubah Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat