Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 39 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Mengubah Lampiran I 3. Mengubah Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat