Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/TP.410/10/2015 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tentang Rekomendasi Ekspor Dan Impor Beras Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/TP.410/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tentang Rekomendasi Ekspor Dan Impor Beras Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
52/Permentan/TP.410/10/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1601, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permentan No. 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan