Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/PK.210/8/2015 Tahun 2015

Pedoman Budi Daya Sapi Potong Yang Baik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/PK.210/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Budi Daya Sapi Potong Yang Baik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
46/Permentan/PK.210/8/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1270, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 3031 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 419/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Sapi Potong Yang Baik (Good Farming Practice) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts/OT.210/1/2002 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 419/Kpts/OT.210/ 7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Sapi Potong Yang Baik (Good Farming Practice)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan