Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SM.240/8/2015 Tahun 2015

Pedoman Penilaian Tenaga Pendidik Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SM.240/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Pendidik Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
44/Permentan/SM.240/8/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 68/Per/SM.140/J/06/14

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan