Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 39 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima Gaji Ketiga Belas yang berasal dari APBD adalah PNS. PNS meliputi: a. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lingkungan Pemda; dan b. Calon PNS Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. Anggota DPRD; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan