Penerima Gaji Ketiga Belas yang berasal dari APBD adalah PNS. PNS meliputi: a. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lingkungan Pemda; dan b. Calon PNS Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. Anggota DPRD; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat