Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
40/P/M.KOMINFO/12/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Desember 2006
Sumber
BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 5 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan