Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3. Penyelenggaraan Sistem Pengamanan Informasi 4. Penyelenggaraan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 5. Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi 6. Pemantauan dan Evaluasi 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat