Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 33 Tahun 2020

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun 2020-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah kab. Solok Tahun 2020-2025 merupakan acuan dan pedoman bagi Pemda, swasta dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mengurangi kerugian dan resiko bencana. tujuan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun 2020-2025 adalah: a. mempersiapkan perencanaan yang teraarah, terpadu dan terkoordinir dalam rangka menurunkan risiko bencana di kab. Solok b. meningkatkan kinerja antar lembaga dan instansi penanggulangan bencana yang lebih terarah, terpadu, terkoordinir dan terencana serta profesional c. membangun dasar yang kuat untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan d. melindungi masyarakat di wilayah rawan bencana dari ancaman bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun 2020-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan