Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
12/PER/M.KOMINFO/2/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Februari 2006
Sumber
BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 7 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Selular
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan