Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
12/PER/M.KOMINFO/2/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Februari 2006
Sumber
BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 7 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Selular
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan