Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Perizinan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan prinsip penyusunan kode etik, landasan kode etik, kode etik, pengawasan dan sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat