Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013

Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
118/Permentan/OT.140/11/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 November 2013
Tanggal Pengundangan
13 November 2013
Tanggal Berlaku
13 November 2013
Sumber
BN. 2013 Nomor 1324, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2011 Tahun 2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan