Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan Dan Permukiman termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan prinsip, Perumahan dan Permukiman, prasarana,sarana dan utilitas, kriteria prasarana,sarana dan utilitas yang diserahkan, wewenang, tata cara penyerahan, pemanfaatan prasarana,sarana dan utilitas, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat