Dalam peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak, tata cara pelaksanaan KSWP atas jenis layanan publik tertentu, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat