Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
75/Permentan/OT.140/7/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Juli 2013
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 4 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permentan Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan