Dalam peraturan ini diatur tentang Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir termasuk didalamnya mengatur tentang tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat