ABSTRAK: |
- bahwa guna menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan
Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
7/PMK.07 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
19/PMK.07 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
101/PMK.07 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 54 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp2.446.656.142.301,00 berkurang sejumlah Rp172.417.953.506,00 sehingga menjadi Rp2.274.238.188.795,00.
|