Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1961

Pembentukan Panitia Penampungan Bencana Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Penampungan Bencana Alam
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Februari 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 332 Tahun 1965 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 44, dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1963 Tentang Bencana Alam Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan