Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Nilai Pengadaan 3. Ruang Lingkup Pengadaan 4. Para Pihak 5. Perencanaan Pengadaan 6. Persiapan Pengadaan 7. Pelaksanaan Pengadaan 8. Pembayaran Prestasi Kerja 9. Keadaan Kahar 10. Pemutusan Surat Perjanjian 11. Sanksi 12. Penyelesaian Perselisihan 13. Pelaporan dan Serah Terima 14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik 15. ketentuan lain-Lain 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat