Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. KETENTUAN PENINJAUAN TARIF 8. TATA CARA PEMUNGUTAN 9. WILAYAH PEMUNGUTAN 10. SANKST ADMINTSTRATIF 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. KEDALUWARSA 14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA 15. PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI TEMPAT KHUSUS PARKIR 16. PENGAWASAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PENYIDIK 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat