RETRIBUSI - TEMPAT KHUSUS PARKIR
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2010/No. 2 , LL 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahuni993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081); '
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. KETENTUAN PENINJAUAN TARIF
8. TATA CARA PEMUNGUTAN
9. WILAYAH PEMUNGUTAN
10. SANKST ADMINTSTRATIF
11. TATA CARA PEMBAYARAN
12. TATA CARA PENAGIHAN
13. KEDALUWARSA
14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA
15. PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI TEMPAT KHUSUS PARKIR
16. PENGAWASAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. KETENTUAN PENYIDIK
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
|