Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Data dan Informasi Kepegawaian 3. pembangunan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian 4. Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG 5. Modul Layanan pada SIMPEG 6. Integrasi Data 7. Kerahasiaan Data 8. Sarana dan Prasarana 9. pembinaan 10. evaluasi 11. Pembiayaan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat