Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 27 Tahun 2020

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemkab. Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Data dan Informasi Kepegawaian 3. pembangunan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian 4. Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG 5. Modul Layanan pada SIMPEG 6. Integrasi Data 7. Kerahasiaan Data 8. Sarana dan Prasarana 9. pembinaan 10. evaluasi 11. Pembiayaan 12. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemkab. Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 27
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan