Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
73/Permentan/OT.140/12/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
BN.2012/No.1296, jdih.pertanian.go.id: 14 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 2360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan