Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BLUD 3. Struktur Anggaran 4. Perencanaan dan Penganggaran 5. Pelaksanaan Anggaran 6. Pengelolaan Belanja 7. Pengelolaan Barang dan Jasa 8. Piutang dan Utang/Pinjaman 9. Kerja Sama 10. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran 11. Penyelesaian Kerugian 12. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat