Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Para Pihak 3. Perencanaan dan Pengumuman Pengadaan 4. Persiapan Pengadaan 5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BLUD 6. Metode Pengadaan Barang/Jasa 7. Pembayaran Prestasi Pekerjaan 8. Pelaporan dan Serah Terima 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat