Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasikan, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan, Evaluasi Alokasi Dana Desa Dan Pendapatan Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasikan, pengorganisasian, penggunaan, penyaluran, pengawasan dan evaluasi, penatausahaan penggunaan ADD, sanksi, ketentuan peralihan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat