Beberapa ketentuan dalam Perbup Solok No. 32 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2.a), ayat (2.b), dan ayat (2.c.) 3. Diantara BAB VI dan VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A 4. Mengubah Lampiran I 5. Mengubah Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat