Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 Tahun 2011

Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 7085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan