Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 Tahun 2011

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
24/Permentan/SR.140/4/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2011
Tanggal Pengundangan
20 April 2011
Tanggal Berlaku
20 April 2011
Sumber
BN. 2011 No. 232 jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan