Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan E- Absen Elektronik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara presensi elektronik, ketentuan pelaksanaan e-ebsensi elektronik dan pengecualiannya, kategori keterlambatan ditambah pulang cepat ditambah e-absen tanpa keterangan (tk) dan foto selfi sebagai laporan bulanan, mekanisme pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat