Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 78 Tahun 2020

Pelaksanaan E- Absen Elektronik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan E- Absen Elektronik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara presensi elektronik, ketentuan pelaksanaan e-ebsensi elektronik dan pengecualiannya, kategori keterlambatan ditambah pulang cepat ditambah e-absen tanpa keterangan (tk) dan foto selfi sebagai laporan bulanan, mekanisme pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan E- Absen Elektronik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Tanggal Pengundangan
23 November 2020
Tanggal Berlaku
23 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.78
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan