Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan , Tugas, dan Fungsi Serta Wewenang BPD, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Pengisian, Peresmian dan Pemberhentian Anggota BPD, Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu, Kelembagaan BPD, Musyawarah, Keuangan dan Administratif, Keanggotaan BPD Akibat Pembentukan dan Perubahan Status Desa, Tata Cara Menggali, Menampung, Mengelola dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Hubungan Kerja Sama Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan, Pelaporan Administrasi Keuangan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 266
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan