Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan, Penanganan, Pelayanan Dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak termasuk didalamnya mengatur tentang asas tujuan dan fungsi, fungsi pencegahan penanganan, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, hak korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, mekanisme pelayanan, perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan, perlindungan korban kekerasan terhadap anak, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat