Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2034
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
38/KEPMEN-KP/2014
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Juli 2014
Sumber
jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan