Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007

Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
25/PER/M.KOMINFO/5/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 13 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 44/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan