(1) Gaji atau Penghasilan ke Tiga Belas Tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. Calon PNS; c. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibebankan pada instansi induknya; d. Penerima Gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang, yang gajinya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat