PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/NO. , LL Kab. Kayong Utara : 30 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagai salah satu bentuk peningkatan mutu Pendidikan, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan; bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan perlu petunjuk teknis; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, pembiayaan Pendidikan gratis yang pengelolaannya oleh satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk bantuan operasional pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.5 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidiksn Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
- Penjelasan sebanyak 24 (dua puluh empat) halaman.
|