APBD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2020/NO.55, LL Kab. Kayong Utara : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA VERIFIKASI ATAS LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA OLEH APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: |
- Bahwa anggaran pendapatan dan belanja Desa digunakan Desa untuk mendukung pemenuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk memenuhi persyaratan permohonan penyaluran dan penggunaan keuangan Desa perlu dilakukan verifikasi atas laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, permohonan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan persyaratan hasil verifikasi aparat pengawasan intern pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.44 Tahun 2016, PermenKeu No.199/PMK.07/2017, PermenKeu No.50/PMK.07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup Kayong Utara No.1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
|