Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas; Kewenangan; Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Daerah; Jenis dan Sumber Data; Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Daerah; sekretariat Pengelolaan Satu Data Indonesia; Pengelolaan Data; Tatat Cara Menanggapi Permintaan Data; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerjasama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Larangan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat