Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang ketentuan umum, Besaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2020, Penyaluran Dana Desa, tahap Penyaluran Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran, Desa mandiri, prioritas Penggunaan Dana Desa,keluarga miskin, Besaran BLT Desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa termasuk penyaluran BLT Desa dan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD oleh Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD.2020/ No.23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan