Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2013

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 3. Perencanaan dan Pengadaan 4. Penerimaan dan Penyaluran 5. Pemanfaatan 6. Pengamanan dan Pemeliharaan 7. Penilaian 8. Penghapusan 9. Pemindahtanganan 10. Penatausahaan 11. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Tuntutan Ganti Rugi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
LD. 2013/No. 1 , LL 50 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan