struktur organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 10 Peraturan
daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Murung Raya, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Murung Raya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun
2016
- Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten
Perekonomian
dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka BAB III
Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dan Lampiran I Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2016 Nomor 244) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 29 Halaman
|