Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Penetapan Pelabuhan Perikanan Birea Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea Di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Birea Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea Di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12/KEPMEN-KP/2017
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan