1962
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 164, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyelesaian Administrasi Bagi Pemberontakan dan Gerpmbolan Yang Menyerah/Tertangkap dan Berasal Dari Pegawai Negeri/Daerah, Anggota Kepolisian Negara dan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Yang Belum Mempunyai Hak Pensiun dan Yang Belum/Tidak Mendapat Lapangan Kerjaan Dalam Dinas Pemerintahan Sebagai Usaha Penyalurannya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1962.
|